Harapan pada Jargon Badan Pengawas Pemilu

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Epa Yalniz, M.Pd/Dokpri

i

Foto: Epa Yalniz, M.Pd/Dokpri

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Gentrapriangan– Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden. Juga memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2022)

Pemilu berlangsung oleh penyelenggara di antaranya ada KPU dan  Badan Pengawas pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. (Pasal 1 ayat 7 UU nomor 7 Tahun 2017)

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.( Pasal 1 ayat 17 UU nomor 7 Tahun 2017). Selanjutnya ada adhoc Bawaslu yaitu yang masyarakat umum kenal yaitu panwascam atau panitia pengawas pemilu kecamatan. Juga panitia pengawas pemilu kelurahan/desa yang pembentukannya dua bulan sebelum mulai tahapan dan 2 bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga :  Politisasi Ayat Agama dan Penyebabnya

Pemilu berlansung sebagai sarana kedaulatan rakyat dimana Indonesia menjalankan sistem Politik Demokrasi dalam proses penyelenggaraannya. Pelaksanaanya Pemilu berlangsung berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. (Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017)

Penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka. Juga Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. (Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017)

Tujaun Aturan Pemilu

Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu yaitu untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. (Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017)

Demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, harus berawal dari intergritas penyelenggara. Adhoc panitia pengawas pemilu dalam hal ini menjadi bagian dalam penegakan keadilan pemilu di wilayah kecamatan. Sebagaimana tugasnya dalam pasal 105 uu nomor 7 tahun 2017 bahwa melakukan investigasi awal apabilaterjadi dugaan pelaggaran pemilu di wilayah kecamatan dan memeriksa juga mengkaji dan menyampaikan laporan kepada badan pengawas kota/kabupaten.

Baca Juga :  Refleksi May Day, Ketua PC IPNU Garut: Kita Semua Pekerja

Keadilan  pemilu adalah memeberikan sanksi bagi yang diduga melakukan pelanggran dalam pemilu, entah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun kode etik.

Keadilan pemilu pastilah hasil dari proses pencegahan pengawasan dan penidakan oleh penyelenggara. Akan tetapi pengawasan tentu akan lebih berkualitas dan mengakar apabila rakyat alam hal ini adalah warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih. Memiliki peran dalam penentuan penegakan keadilan apabila mau dan sadar untuk berpartisipasi, karena pemilu bukan hanya milik penyelenggara maupun peserta. Atas dasar inilah harapan kolaborasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dengan car acara apabila melihat terjadi dugaan pelanggaran maka laporkan kepada panitia pengawas maka tentu penegakan keadilan pemilu bukan hanya angan2 melainkan harapan yang akan menjadi kenyataan.

Penulis: Epa, M.Pd Pengurus LAKPESDAM NU Kota Tasikmalaya

Berita Terkait

Pemilu dan Kesejahteraan Rakyat: Keterkaitan yang Tidak Boleh Dipisahkan
Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak
Yayan Sopyani: Kasih Sayang Bagian dari Hak Anak
Pesan Kurban, Solidaritas Sosial dan Berbagi Kepemilikan
Liliwetan, Cara Nikmat Memaknai Kebhinnekaan dan Kebersamaan
Pengawasan Pemilu oleh Perempuan
Politisasi Ayat Agama dan Penyebabnya
Lakpesdam PC NU Garut: Politisasi Agama Sebagai Alat Politik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 November 2023 - 20:06 WIB

Pemilu dan Kesejahteraan Rakyat: Keterkaitan yang Tidak Boleh Dipisahkan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:48 WIB

Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:09 WIB

Yayan Sopyani: Kasih Sayang Bagian dari Hak Anak

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:08 WIB

Pesan Kurban, Solidaritas Sosial dan Berbagi Kepemilikan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:51 WIB

Liliwetan, Cara Nikmat Memaknai Kebhinnekaan dan Kebersamaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:46 WIB

Harapan pada Jargon Badan Pengawas Pemilu

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:29 WIB

Pengawasan Pemilu oleh Perempuan

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:45 WIB

Politisasi Ayat Agama dan Penyebabnya

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB