“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Gentrapriangan– Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden. Juga memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2022)
Pemilu berlangsung oleh penyelenggara di antaranya ada KPU dan Badan Pengawas pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. (Pasal 1 ayat 7 UU nomor 7 Tahun 2017)
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.( Pasal 1 ayat 17 UU nomor 7 Tahun 2017). Selanjutnya ada adhoc Bawaslu yaitu yang masyarakat umum kenal yaitu panwascam atau panitia pengawas pemilu kecamatan. Juga panitia pengawas pemilu kelurahan/desa yang pembentukannya dua bulan sebelum mulai tahapan dan 2 bulan setelah pemungutan suara.
Pemilu berlansung sebagai sarana kedaulatan rakyat dimana Indonesia menjalankan sistem Politik Demokrasi dalam proses penyelenggaraannya. Pelaksanaanya Pemilu berlangsung berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. (Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017)
Penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka. Juga Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. (Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017)
Tujaun Aturan Pemilu
Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu yaitu untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. (Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017)
Demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, harus berawal dari intergritas penyelenggara. Adhoc panitia pengawas pemilu dalam hal ini menjadi bagian dalam penegakan keadilan pemilu di wilayah kecamatan. Sebagaimana tugasnya dalam pasal 105 uu nomor 7 tahun 2017 bahwa melakukan investigasi awal apabilaterjadi dugaan pelaggaran pemilu di wilayah kecamatan dan memeriksa juga mengkaji dan menyampaikan laporan kepada badan pengawas kota/kabupaten.
Keadilan pemilu adalah memeberikan sanksi bagi yang diduga melakukan pelanggran dalam pemilu, entah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun kode etik.
Keadilan pemilu pastilah hasil dari proses pencegahan pengawasan dan penidakan oleh penyelenggara. Akan tetapi pengawasan tentu akan lebih berkualitas dan mengakar apabila rakyat alam hal ini adalah warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih. Memiliki peran dalam penentuan penegakan keadilan apabila mau dan sadar untuk berpartisipasi, karena pemilu bukan hanya milik penyelenggara maupun peserta. Atas dasar inilah harapan kolaborasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dengan car acara apabila melihat terjadi dugaan pelanggaran maka laporkan kepada panitia pengawas maka tentu penegakan keadilan pemilu bukan hanya angan2 melainkan harapan yang akan menjadi kenyataan.
Penulis: Epa, M.Pd Pengurus LAKPESDAM NU Kota Tasikmalaya