Gentrapriangan- Kepolisian Resor Tasikmalaya gerebek rumah kontrakan yang menjadi gudang minuman keras ilegal di Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/11/23).
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang minuman keras. Kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menemkan banyak minuman keras berbagai jenis dan merk.
“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras berbagai merek,” kata Hartono.
Ia menuturkan sejumlah personel kepolisian diturunkan untuk melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan tersebut. Kemudian mengangkut semua minuman beralkohol itu.
Seluruh barang bukti minuman keras itu, dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota. Selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan, jajarannya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras. Menyisir setiap tempat yang katanya menjual minuman memabukkan tersebut.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pemilu 2024.
“Kegiatan cipta kondisi jelang Pemilu 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Yaitu dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” katanya.
Selain menggerebek tempat yang penjualan minuman keras, jajaran Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan patroli jalanan untuk menertibkan setiap kerumunan orang yang melakukan pesta minuman keras.