Tasikmalaya – Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) gelar rapat dengar pendapat dengan Komisi I, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya Jl. Sukapura II Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/08/2021).
Kegiatan yang menghadirkan pejabat eksekutif yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial merupakan tindak lanjut dari permintaan pertemuan yang mendapat pemakluman dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 03 Agustus 2021, minus Satpol PP dan BPBD.
Sekretaris Jendral Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Wildan Faiz menyampaikan agenda tuntutan dalam kegiatan ini tetap tidak berubah mempertanyakan perihal Kebijakan Penangananan, penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tetap mempertanyakan kinerja pejabat eksekutif terkait penangaan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya” ucap Wildan seusai kegiatan.
Wildan menyampaikan pihaknya mendapat jawaban sementara atas apa yang ditanyakan.
“Setelah melaksanakan audiensi yang begitu alot, akhirnya DPRD akan memberikan LPJ 2020, yang akan di rumuskan pada hari Rabu 18 Agustus 2021 disidang paripurna. Setelah tadi langsung ditanyakan kepada pihak eksekutif diatas, mereka sudah mempersiapkan LPJ-nya, untuk dilaporkan kepada pihak legislatif dan akan dipublikasikan kepada masyarakat,” tambah Wildan.
Diketahui kisaran anggaran dana penanganan Covid-19 2020 Kabupaten Tasikmalaya 6,2 miliar Dinas Kesehatan, 54 miliar untuk Dinas Sosial dan 2,9 miliar untuk Dinas Perhubungan.
Gerakan Masyarakat Menggugat sendiri berencana untuk mengawal terus transparansi penggunaan tersebut.