Garut – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menyampaikan dari 27 kabupaten/kota di Jabar, wilayah Garut menempati peringkat pertama daerah paling rawan bencana.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut, mempertanyakan mengenai peran dan fungsi BPBD Garut, dalam menjalankan UUD no 27 tahun 2017 bahwa BPBD mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
“Dalam hal ini kami menilai BPBD hanya berperan seperti pemadam kebakaran yang beraksi saat ada bencana. Ini sangat menggelikan sekali, seharusnya BPBD mampu mengoptimalkan fungsinya di sektor di atas,” kata Ketua PC PMII Kabupaten Garut, Ipan Nuralam dalam rilis yang diterima gentrapriangan.com, Jumat, (22/01/2020).
Sebelumnya, PMII telah melayangkan surat audiensi kepada BPBD, namun mendapat penolakan dengan alasan sedang menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Ipan menilai, BPBD kurang optimal dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini pada saat pra bencana.
“BPBD memiliki tanggung jawab terhadap pengurangan resiko bencana yang meningkat, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU no 24 tahun 2007 bahwa pengurangan resiko bencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah,” ujarnya.