Garut – Kampung adat pulo secara administratif terletak dekat di sebuah danau kecil bernama Situ Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Nama “Pulo” berasal dari sebutan dari masyarakat setempat yang memiliki arti pulau yang berada di tengah-tengah Situ Cangkuang
Sedangkan nama Cangkuang berasal dari nama pohon cangkuang sejenis pandan dengan nama latin (Pandanus furcatus). Pohon cangkuang atau mendong yang banyak tumbuh di daerah ini, masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk membuat tikar. Sehingga nama Cangkuang masih lekat sampai sekarang.
Masyarakat Kampung Adat Pulo merupakan keturunan dari Embah Dalem Arief Muhammad. Ia merupakan seorang senapati dari Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta yang menjadi tokoh penting bagi masyarakat di sana.
Sehingga adat istiadat yang berlaku di kampung adat tersebut sepenuhnya merupakan hasil warisan dan nilai-nilai keislaman warisan Embah Dalem Arief Muhammad.
Kampung adat pulo memiliki warisan yang masih terjaga dan lestari hingga hari ini, selain ajaran agama islam yang dianut hingga sekarang, terdapat peninggalan sejumlah bangunan.
Keunikan Penduduk dan Bangunan
Kampung Adat Pulo memiliki keunikan dari segi jumlah bangunan dan penduduknya yang tidak banyak.
Jumlah bangunan yang ada di Kampung Adat Pulo ini hanya berjumlah 7 bangunan. Yaitu, terrdiri dari 6 bangunan rumah dan 1 bangunan masjid.
Bangunan rumah yang berjumlah 6 unit rumah merupakan simbol dari anak perempuan Mbah Dalem Arief Muhammad, sehingga sampai saat ini yang menjadi penghuni rumah merupakan anak dan cucu keturunan dari Mbah Dalem Arief Muhammad.
Sedangkan bangunan masjid yang berjumla 1 uni merupakan simbol dari anak laki-laki Mbah Dalem Arief Muhammad yang meninggal ketika hajatan khitanan.
Kejadian meninggalnya anak laki-laki dari Mbah Dalem arief Muhammad banyak mempengaruhi dari tradisi. Salah satunya, seperti atap rumah tidak boleh berbentuk prisma (jure) karena menyerupai tandu. Konon tandu itu ada ketika hajatan khitanan anak laki-laki Mbah Dalem Arief Muhammad.
Menurut kepercayaan masyarakat bahwa jumlah bangunan yang ada di Kampung Adat tidak boleh bertambah atau berkurang. Penghuni pada setiap rumah hanya boleh satu kepala keluarga, sehingga bagi anak dari satu keluarga yang sudah menikah, mereka harus meninggalkan Kampung. Akibat jumlah penduduk di Kampung tersebut tetap.
Anak yang telah keluar dari Kampung tersebut bisa kembali lagi setelah orang tua mereka meninggal. Sehingga kepala keluarga tetap berjumlah 6 kepala keluarga yang mendiami 6 rumah di Kampung Adat Pulo.
Berbeda dengan 5 rumah penduduk, rumah kuncen masih mempertahankan bentuk asli dari rumah adat. Menggunakan bahan material bangunan yang alami, seperti beratapkan ijuk. Bambu sebagai talahab di bagian bawah ijuk dan di lantai, serta anyaman bambu sebagai dinding rumah adat.
Meskipun wisatawan maupun peneliti banyak berkunjung baik domestik ataupun asing, namun nilai-nilai kearifan lokal. Ini melekat pada simbol bangunan maupun adat istiadat tetap dijaga oleh masyarakat Kampung Adat Pulo.