GentraPriangan – Forum Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) Tasikmalaya mengecam penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, oleh Satpol PP, Senin, (20/7/2020).
Ketua FBTI, Asep Rizal Asyari mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
“Urusan agama atau kepercayaan itu domain pemerintah pusat. Oleh karena itu pemerintah pusat harus bertindak tegas terhadap penyegelan inskonstitusional ini,” kata Asep Rizal, Rabu, (22/07/2020).
Selain itu, Asep mengingatkan, negara jangan kalah terhadap tekanan kelompok tertentu.
“Negara harus melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya, jadi tidak boleh kalah oleh tekanan masa,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekpresi beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh konstitusi.
“Indonesia adalah negara bhinneka tunggal ika, setiap orang bebas memeluk agama dan keyakinannya. Dan itu dilindungi oleh UUD,” jelasnya.
Saat proses penyegelan seribuan massa dari organisasi masyarakat (ormas) ikut mengawal. Massa mendukung penyegelan.
Sementara itu, Girang Pangaping Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menyayangkan adanya ormas yang menyurakan sentimen SARA tentang pembangunan tersebut.
“Pemda memberikan ruang kepada kelompok massa untuk mengawal penyegelan, ini bentuk pembiaran yang sistematik dan melanggar HAM,” ungkapnya.
Okky menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Namun, permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 1 Juli 2020 ditolak.
Sebab, Perda mengenai IMB belum memiliki juklak dan juknis tentang pembangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro mengungkapkan, bangunan makam tersebut tidak memiliki izin.
“Setelah surat peringatan sudah dilayangkan, dan belum dapat menunjukan IMB. SOP kami ya dilakukan penyegelannya,” pungkasnya.