Gentrapriangan.com – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencurigai adanya oknum pengusaha sarang burung walet yang melakukan praktik ilegal penjualan kuota secara besar-besaran
Untuk mendapat kuota ekspor ke China, perusahaan Indonesia harus melalui protokol yang telah di sepakati antara pemerintah indonesia dan China melalui proses audit Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) dan General Administration of Customs of the people’s Republic of China (GACC). Dan di duga terdapat oknum perusahaan sarang burung walet yang memanipulasi data produksi pabrik fiktif guna memonopoli kuota ekspor sarang burung walet ke china
Menurut Sudin, praktik menyimpang itu dapat merugikan negara karena Indonesia akan kehilangan kuota ekspor, dan Indonesia tidak akan mendapat pemasukan dari ekspor.
“Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol label/jasa titip,” kata Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di kantor DPR, Senin (16/1/2023).
“Yang saya tanyakan adalah konon perusahaan A kemampuan produksinya 2 ribu tapi kenapa dikasih 20 ribu. Yang 18 ribu dari mana? Dari langit?,” tegas Sudin.
Komisi 4 DPR RI sudah meminta BARANTAN untuk memeriksa dan melakukan sidak secara langsung ke semua perusahaan sarang burung walet, terkait jumlah pegawainya hingga kapasitas produksi mereka. Komisi IV menduga keras terjadi praktik kartel penjualan kuota sarang burung walet yang terorganisir
Dalam sidak yang telah di lakukan oleh Barantan terdapat banyak temuan pelanggaran yang di sampaikan oleh KABARANTAN “Dari 29 yang kita evaluasi, ada temuan, ada temuan terberat ada di 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI), PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari. 4 perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit,” kata Bambang.
Sudin menegaskan dirinya memiliki data yang menyatakan adanya indikasi oknum Kementan yang melakukan permainan di izin kuota ekspor. Dia meminta, bila Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang tak membeberkan itu, sebaiknya mengundurkan diri.
“Mohon maaf, saya sampaikan di sini, ini ada isu berkembang ini ada orang dalam Kementerian Pertanian yang bermain untuk dapat kuota itu. Jadi kalau Anda enggak tahu, buat surat pengunduran diri. Saya yakin Anda tahu cuma Anda enggak berani ngomong. Saya bicara data,” tegasnya.
Dari 4 perusahaan yang di BARANTAN melakukan pelanggaran berat terdapat dua nama yang telah di Banned oleh pemerintah China terkait pelanggaran kuota pada tahun 2021 lalu, yaitu PT Anugerah Citra Walet Indonesia dan PT Organik Hans Jaya.
Kedua perusahaan tersebut justru mendapatkan tambahan kuota di tahun 2022 lalu
Nama Direktur Utama PT Anugerah Citra Walet Indonesia, Rudy Foniaty juga tercatat sebagai pemilik PT Hakikat Alam Indonesia yang sempat di angkat di majalah Tempo terkait penunjukan langsung perusahaan tersebut dalam proses pengadaan vaksin PMK pada 30 juli 2022 lalu.