Tasikmalaya- Eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya gelar aksi kembali untuk tuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola serta yayasan. Aksi tersebut berlangsung di halaman kampus STMIK Tasikmalaya, Selasa(18/04/23).
Aksi ketiga ini berlangsung karena Eks mahasiswa ini sudah menunggu paska penandatanganan nota kesepahan, namun tidak ada hasilnya. Eks Mahasiswa STIMIK Tasikmalaya menilai pihak kampus/yayasan tidak bertanggung jawab pasca percabutan izin oleh pihak Kemendikbudristek sejak Jumat(24/03/23). Mereka seolah-olah lepas pertanggung jawaban begitu saja.
Dalam aksi ini, mahasiswa membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka atas kebijakan pihak kampus. Aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kampus terkait dengan dana kuliah yang sudah mereka keluarkan dan hak-hak yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Irfan Fauzi Nugraha, Koordinator lapangan (Korlap) mengatakan bahwa pihaknya akan terus melancarkan aksi jika pihak kampus dan yayasan tidak bertanggung jawab atas nasib mahasiswa.
“Setelah aksi 10 April kemarin, kami merasakan tidak ada hasil pertanggungjawaban hingga detik ini. Lalu, pihak yayasan butuh ruang dialog yang tenang, maka kami ajukan dialog dua kali lewat surat. Namun alasannya ada saja, jadi tidak berlangsung” Ujar Irfan pada gentrapriangan.
Nampak raut muka kekecewaan dan kemarahan dari wajah para eks mahasiswa tersebut saat melakukan kembali aksi demo di Kampus STMIK Tasikmalaya. Pihak kampus dan Yayasan Visa Kinasya enggan datang menemui mahasiswa. Hingga akhirnya, para peserta aksi mendobrak tiap ruangan dan menumpahkan kekecewaannya.
“Oleh karena itu, kami menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan mutlak karena merasa dipermainkan oleh Pak Restu dan menagih janji yang tempo hari disepakati,” tambah Irfan.
Aksi demo kali ini para eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, selain melakukan bakar ban di halaman kampus. Juga lakukan aksi keluarkan barang-barang dari ruangan di kampus. Puluhan bangku kampus diangkut menuju lapangan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kampus dan yayasan yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Aldi Abdul Muiz