Garut- Kepolisian Resor Garut tangkap dua preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Kamis(27/04/23)
Tindakan dua preman kampung tersebut menyebabkan korban terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers
Ia menuturkan kasus preman tersebut mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya yakni Dadang atau populer dengan Dadang Buaya merupakan residivis. Ia baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.
Baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga. Yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat bacokan golok kecil.
Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena korban menegur pelaku untuk mengemudikan kendaraan dengan benar. Agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.
“Korban menegur pelaku agar jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut. Melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil,” kata Kapolres.
Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Karena pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya. Kapolres Garut kemudian menginstruksikan langsung kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku, dan meminta pelaku menyerahkan diri sebelum malam tiba.
“Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia. Tapi kalau tidak kooperatif, dan melakukan perlawanan saat penangkapan, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau matinya,” kata Kapolres.
Proses Lanjutan
Kedua tersangka itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.
Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan “restorative justice” karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut,” katanya.
Sumber Berita : ANTARA