Dua Preman Kampung Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga, Salah Satunya Dadang Buaya

- Penulis

Kamis, 27 April 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

i

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut- Kepolisian Resor Garut tangkap dua preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Kamis(27/04/23)

Tindakan dua preman kampung tersebut menyebabkan korban terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers

Ia menuturkan kasus preman tersebut mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya yakni Dadang atau populer dengan Dadang Buaya merupakan residivis. Ia baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.

Baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga. Yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat bacokan golok kecil.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Pantai Eksotis di Garut Untuk Menikmati Senja

Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena korban menegur pelaku untuk mengemudikan kendaraan dengan benar. Agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.

“Korban menegur pelaku agar  jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut. Melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil,” kata Kapolres.

Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Karena pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya. Kapolres Garut kemudian menginstruksikan langsung kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku, dan meminta pelaku menyerahkan diri sebelum malam tiba.

“Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia. Tapi kalau tidak kooperatif, dan  melakukan perlawanan saat penangkapan, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau matinya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  KKN UNIGA Gelar Festival Semarak Kemerdekaan Upaya Peningkatan Ekonomi Jeungjing Selaawi
Proses Lanjutan

Kedua tersangka itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.

Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan “restorative justice” karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut,” katanya.

Sumber Berita : ANTARA

Berita Terkait

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan
Pemdes Sukahurip Dorong Peningkatan Indeks Desa Membangun Melalui Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter
Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut
Sajajar Perkuat Toleransi Lewat Pameran Foto dan Nobar Film Dokumenter
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama
Pemberdayaan Pemuda Untuk Resolusi Konflik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB