Dua Preman Kampung Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga, Salah Satunya Dadang Buaya

- Penulis

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

i

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut- Kepolisian Resor Garut tangkap dua preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Kamis(27/04/23)

Tindakan dua preman kampung tersebut menyebabkan korban terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.

“Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers

Ia menuturkan kasus preman tersebut mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya yakni Dadang atau populer dengan Dadang Buaya merupakan residivis. Ia baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.

Baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga. Yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat bacokan golok kecil.

Baca Juga :  Kini Naik Angkot di Garut Bisa Pakai Aplikasi

Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena korban menegur pelaku untuk mengemudikan kendaraan dengan benar. Agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.

“Korban menegur pelaku agar  jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut. Melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil,” kata Kapolres.

Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Karena pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya. Kapolres Garut kemudian menginstruksikan langsung kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku, dan meminta pelaku menyerahkan diri sebelum malam tiba.

“Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia. Tapi kalau tidak kooperatif, dan  melakukan perlawanan saat penangkapan, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau matinya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Lionel Messi Berhasil Bawa Pulang Golden Ball Piala Dunia
Proses Lanjutan

Kedua tersangka itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.

Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan “restorative justice” karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut,” katanya.

Sumber Berita : ANTARA

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB