Garut – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Hamzah menemukan adanya kerusakan hutan akibat proyek pembukaan jalan poros Cilawu-Banjarwangi. Usai meninjau langsung ke lokasi, di Kampung Patrol, Desa Sukamurni, Cilawu, Senin (2/3/2020).
“Banyaknya Keluhan dari masyarakat, ternyata terjadi kerusakan terhadap hutan,” katanya.
Menurut Hamzah, sejak awal rencana, pembangunan poros jalan Cilawu-Banjarwangi ini memang banyak penolakan dari berbagai pihak terutama para penggiat lingkungan .
Penolakan pembangunan ini karena di khawatirkan akan merusak kawasan hutan lindung yang berada di Gunung Cikuray yang menjadi Hulu dari sungai Cikaenggan dan Ciwulan.
“Kedatangan kami dari Komisi II sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan dari berbagai elemen serta muncul konflik penolakan pembangunan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain pembangunannya telah merusak lingkungan dan hutan lindung, jalan itu juga tidak dilengkapi dengan kajian yang baik termasuk Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang dikatakan Wakil Bupati Garut.
“Kalau terjadi adanya kerusakan hutan dan lingkungan, Pemkab Garut harus bertanggung jawab. Ini masuk dan melabrak Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Kasus pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi, kata Hamzah tidak jauh beda dengan kasus penataan Bumi Perkemahan, yang telah menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi. “Sama dengan kasus penataan Buper, tidak ada Amdal. Justru ini sama bisa menjerat yang telah mengeluarkan kebijakan,”
Menurut Hamzah, harus menempuh dahulu perizinan pelepasan kawasan yang semula kawasan hutan menjadi kawasan terbangun. Proses tersebut harus meminta izin pada Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Garut, Rawink Rantik menilai, kerusakan hutan dan lingkungan pada pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Daerah. ” Karena rencana pembangunan ini telah melanggar UU Lingkungan, saya harapkan pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.
Rawink mengaku, persoalan yang terjadi pada pembangunan jalan poros justru sudah masuk pada ranah hukum. Yang mana UU Lingkungan telah dilabrak. “Tinggal pilih mundur atau rakyat yang akan mendesak mundur,” tegasnya.
Sumber: Galamedianews