Tasikmalaya- Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Malikul Falaah menolak surat permohonan izin penggunaan Masjid dari Pengurus Cabang Muhammadiyah Rajapolah. Rencananya akan melaksanakan Shalat Ied 1444 Hijriah, pada Jumat (21/04/2023).
Dalam surat bernomor 20/IV.0/E/2023 ini, berisikan izin dari PC Muhammadiyah Rajapolah untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H.
“Sehubungan akan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada tanggal 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat. Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H,” seperti yang tertuang dalam surat resmi, Kamis (20/04/2023).
Surat yang bertanda tangan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman ditolak oleh pihak DKM.
Kemudian dalam surat balasan bernomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 itu berisikan penolakan terhadap permohonan izin penggunaan Masjid Malikul Falaah. Untuk pelaksanaan Sholat Ied pada hari Jumat mendatang.
Surat yang bertanda tangan Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah, Atang Suwarno ini berisikan penolakan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan permohonan perihal di atas. Maka dengan berat hait kami sealku Keuta DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan ijin,” melalui surat resmi, Kamis (20/04/2023).