Diskriminasi agama dan gender dalam politik kerap terjadi, salah satu faktor utamanya ialah perspektif sempit atau sesat berpikir. Sesat berpikir terjadi karena kurangnya pengetahuan, mudah percaya terhadap pernyataan seseorang yang dianggap benar karena hanya melihat posisi kedudukanya tanpa penelusuran lebih lanjut.
Berbagai pandangan sempit yang membudaya serta di iringi perkembangan berita hoax yang mudah sekali tersebar seiring dengan perkembangan teknologi informasi hal ini tentu harus segera diluruskan agar sikap diskriminasi dapat diminimalisir.
Beberapa contoh kasus diskriminasi dalam kehidupan sehari-misalnya sikap saling merendahkan, menyinggung atau bahkan menghina atas pilihan yang berbeda atau tidak sesuai dengan kehendak mayoritas.
Terlebih sekarang isu agama mudah sekali masuk ke politik. Misal dalam memilih pemimpin dengan latar belakang agama yang dianjurkan sesuai dengan pemeluk agama mayoritas atau pemimpin yang menganjurkan laki-laki.
Agama ,wanita dan politik merupakan hal yang sangat krusial , tidak sedikit muncul pandangan yang meyakini bahwa pemimpin negara harus berasal dari agama yang di anut oleh mayoritas masyarakat Indonesia atau pemimpin selayaknya harus laki-laki. Pada dasarnya agama mengajarkan kebaikan lantas apa yang salah ?.
Tentu bukan agama melainkan orang-orang yang mengatasnamakan agama. Maksud penulis tidak lain hanya ingin mengemukakan pandangan tanpa menyudutkan kaum atau pihak manapun dan atau saling menyalahkan pandangan. Sebagai seorang muslim tentu saya pun mendukung seorang pemimpin sebaiknya muslim namun bagaiman jika pemimpin muslim itu kurang bersaing dalam segi kualitas, dan lantas siapa yang harus disalahkan ?
Negara Indonesia terbentuk atas perbedaan yang dipersatukan. Perbedaan merupakan identitas negara yang dikuatkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, lantas masih pantaskah kita mendiskriminasi dengan mengatasnamakan agama? Negara Indonesia merupakan negara hukum yang dimana harus menghormati hak asasi orang lain, coba kita lihat pasal 28I ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Lalu berdasarkan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR 1966) berkaitan dengan hak politik warga negara menegaskan dalam Pasal 25 bahwa
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum … “.
Ketentuan di atas ditujukan untuk menegaskan bahwa hak politik, memilih dan di pilih merupakan hak asasi.
Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Serta berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.
Negara Indonesia merupakan negara hukum ,lalu ketika kita mematuhi hukum yang berlaku berdosakah kita jika memilih seorang pemimpin non muslim, yang dimana berdasarkan QS.Al-Maidah ayat 51 yang artinya.
“Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka“.
Sudah benarkah kita menafsirkan ayat ini? Saya percaya bahwa maksud yang tidak diperbolehkan adalah ketika kita memilih pemimpin yang berasal dari kaum atau seseorang dzalim. Disisi lain sebagian orang percaya bahwa setiap agama mengajarkan kebaikan lalu dengan begitu telah adilkah kita jika menilai seseorang buruk atas dasar agamanya?
Berdasarkan QS Al-Maidah 5:8 di mana Allah berfirman,
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.”
Adapun 4 kitab yang wajib kita percaya yaitu Taurat, Injil, Zabur dan Al-Quran yang dimana setiap pemeluknya berasal dari agama yang berbeda.
Hal ini mendidik umat Islam untuk bersikap toleransi terhadap pemeluk agama lain untuk mencpitakan kerukunan hidup antar umat beragama. Lalu tahukah kita batsan-batasan urusan manusia sebagaimana yang dikatakan Rasulullah .
“Antum A’lamu Biumuri dunyakum” yang artinya “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu “ batasanya menyangkut ilmu pengetahuan yang tidak diatur oleh agama misalnya ilmu eksakta, lalu bagaimana dengan ilmu politik?
Selain itu adapun permasalahan pandangan bahwa pemimpin negara tidak diperkenan kan wanita mengingat kodrat dan kewajiban wanita hanyalah menjadi pemimpin kedua dirumah, dan disisi lain sifat wanita yang lemah serta emosional berbeda dengan laki-laki yang secara kemampuan berkompeten memimpin sebuah negara.
Laki-laki sering dianggap lebih baik dalam memimpin, padahal faktanya adalah dengan semakin berkembangnya dunia pendidikan membuat peran wanita turut serta mendominasi dunia politik, karena dalam berpolitik sejatinya sudah menjadi hak setiap orang. Semakin berkembangnya pendidikan di Indonesia juga melahirkan tokoh-tokoh politik kaum Hawa dan kian mengubah paradigma tentang perempuan yang tidak diperbolehkan mendominasi dunia perpolitikkan.Dalam islam
“Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.” (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Namun bukan berarti Islam diskriminasi terhadap perempuan selama perempuan itu mampu membagi waktunya dan menjalankan kewajibanya sebagaimana kodrat seorang perempuan maka perempuan tersebut berhak mengembangkan pikiran dan gagasanya atau berkontribusi dalam memimpin negara tanpa ada diskriminasi ketika tidak ada laki-laki yang melebihi kualitasnya.
Menurut Taqiyuddin Al-Nabhani perempuan yang dilarang menjadi khalifah adalah pemimpin yang mengambil keputusan tanpa musyawarah, sedangkan kepala negara atau presiden yang mengambil keputusan melalui dimusyawarah diperbolehkan.
Negara, politik dan Agama merupakan hal yang harus dipisahkan untuk menjungjung toleransi atau pluralisme namun bukan berarti mengesampingkan nilai-nilai atapun aturan yang dijungjung oleh agama yang diyakini, disisi lain kita pun perlu jaminan pandangan yang tepat mengenai agama dalam memandang latar belakang agama pemimpin dalam politik,mengingat agama islam agama yang mayoritas, sehingga tidak ada yang dirugikan demi terciptanya keseimbangan dan keadilan dalam hukum.
Tentu disini diperlukan peran pemerintah dan tokoh agama dalam meluruskan pandangan demikian serta lebih baik kita saling mengkoreksi dan meningkatkan kualitas diri.
Anggi Mardiana (Komunitas Bela Indonesia (KBI) Jabar)