Tasikmalaya – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mempertanyakan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang kemudian menjadi dasar diloloskannya Deni Sagara (DS) menjadi salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
“Padahal Wakil Bupati tersebut pernah melakukan tindak pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 pasal 2, huruf 2 bahwa salah satu persyaratan menjadi Wakil Bupati yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan,” kata Ketua Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam usai audiensi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (10/3/2020).
Zamzam menilai, PN Tasikmalaya bertindak ceroboh dalam mengeluarkan surat pernyataan tersebut.
“Produk hukum yang dikeluarkan PN merupakan fakta otentik sehingga dalam mengeluarkan pernyataan ataupun keterangan harus penuh kepatutan, kehati-hatian dan ketelitian,” ungkapnya.
Zamzam mengaku, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi terkait permasalahan ini, apakah ada perbuatan indikasi melawan hukum yang dilakukan PN Tasikmalaya.
“Kita akan pelajari apakah tindakan PN Tasikmalaya memang terjadi kekeliruan atau perbuatan melawan hukum–kesengajaan, kalau ada indikasi melawan hukum akan kami laporkan ke pihak penegak hukum,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua PN Tasikmalaya, Winarno mengakui terjadi kekeliruan dalam mengeluarkan surat keterangan terhadap DS.
“Ini saya akui ada kesalahan surat keterangan, ada ketidaksesuaian dalam data. Ini terjadi karena kesalahan dan perubahan sistem dalam imput data dari pola manual ke sistem elektronik. Tapi itu silahkan teman-teman mahasiswa menilai,” ungkap Winarno seperti dikutip fokusjabar.