Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MAKAR, Asep Kustiana (istimewa)

i

Ketua MAKAR, Asep Kustiana (istimewa)

Tasikmalaya – Mahasiswa Karangnunggal (MAKAR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua MAKAR, Asep Kustiana menyampaikan, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya banyak menuai kontroversi dan polemik di masyarakat dikarenakan hasil quick count LSI Denny JA berbeda dengan hasil real count KPU.

“Tidak hanya itu yang membuat banyak pertanyaan serta kecurigaan dari masyarakat yang mengindikasikan tidak netralnya pihak KPU sebagai penyelanggara pilkada itu dikarenakan hasil dari real count KPU tidak sesuai dengan hasil pleno tingkat kecamatan sehingga terindikasi adanya permainan sistematis untuk memenangkan salah satu paslon,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (12/12/2020).

Baca Juga :  Sajajar Tasikmalaya Sayangkan Penolakan Penggunaan Masjid Malikul Falaah Rajapolah

Asep juga menyoroti, masifnya birokrasi dari mualai camat hingga RT, RW yang digiring untuk mengkonsolidir masyarakat demi pemenangan salah satu pasangan calon.

“Dengan mengumpulkan RT untuk membuat RT Siaga Covid-19 dengan diberikan anggaran Rp500 ribu perbulannya. Tapi didalam pembuatan laporan pertanggung jawaban itu tidak jelas diperuntukannya untuk apa. Ini kan patut dicurigai,” ujarnya.

Selain itu, bantuan langsung seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dibagikan sebelum H-1 sebelum pemilihan jelas ini melanggar aturan.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tertibkan Ribuan APS

“Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 disitu dijelaskan pejabat negara, pejabat daerah dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Asep mengingatkan, jika pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya ini dicederai, karena melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan maka kejadian seperti ini akan terus berulang.

“Bawaslu harus bertindak tegas jika tidak kejadian seperti ini akan berulang terus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis
Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud
Pemdes Sukahurip Dorong Peningkatan Indeks Desa Membangun Melalui Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Pemberdayaan Pemuda Untuk Resolusi Konflik
Ribuan Umat Lintas Agama di Tasikmalaya Bersatu Bela Palestina
Upaya Penyegaran Bupati Tasikmalaya Rotasi 10 Pejabat Eselon II
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:45 WIB

Banser Garut Kerahkan Anggota Amankan Gereja pada Perayaan Natal

Minggu, 13 November 2022 - 10:41 WIB

Wabup Helmi Budiman Terpilih Kembali Menjadi Ketua PMI Garut

Rabu, 21 September 2022 - 20:16 WIB

Wujudkan Tasik Betah, Pepeling Dibentuk

Rabu, 21 September 2022 - 17:23 WIB

Puluhan Komunitas Gaungkan Tasik Bebas Runtah Dalam Aksi World Cleanup Day

Selasa, 20 September 2022 - 11:59 WIB

World Cleanup Day, Wagub Jabar Ajak Warga Sukseskan Gerakan Tasik Bebas Runtah

Senin, 19 September 2022 - 22:23 WIB

Artis Didi Riyadi Dukung Gerakan Tasik Bebas Runtah

Senin, 12 September 2022 - 10:49 WIB

Pengobatan Gratis Homeopati Digelar di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Dua tersangka pelaku kejahatan asusila pada anak di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Selasa (05/12/2023).

Garut

Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB