Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 12 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MAKAR, Asep Kustiana (istimewa)

i

Ketua MAKAR, Asep Kustiana (istimewa)

Tasikmalaya – Mahasiswa Karangnunggal (MAKAR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua MAKAR, Asep Kustiana menyampaikan, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya banyak menuai kontroversi dan polemik di masyarakat dikarenakan hasil quick count LSI Denny JA berbeda dengan hasil real count KPU.

“Tidak hanya itu yang membuat banyak pertanyaan serta kecurigaan dari masyarakat yang mengindikasikan tidak netralnya pihak KPU sebagai penyelanggara pilkada itu dikarenakan hasil dari real count KPU tidak sesuai dengan hasil pleno tingkat kecamatan sehingga terindikasi adanya permainan sistematis untuk memenangkan salah satu paslon,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (12/12/2020).

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Ingatkan Bahaya Penggunaan SARA dalam Pilkada Tasikmalaya

Asep juga menyoroti, masifnya birokrasi dari mualai camat hingga RT, RW yang digiring untuk mengkonsolidir masyarakat demi pemenangan salah satu pasangan calon.

“Dengan mengumpulkan RT untuk membuat RT Siaga Covid-19 dengan diberikan anggaran Rp500 ribu perbulannya. Tapi didalam pembuatan laporan pertanggung jawaban itu tidak jelas diperuntukannya untuk apa. Ini kan patut dicurigai,” ujarnya.

Selain itu, bantuan langsung seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dibagikan sebelum H-1 sebelum pemilihan jelas ini melanggar aturan.

Baca Juga :  Polemik Sistem Pemilu, Inilah Pandangan KIPP Garut

“Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 disitu dijelaskan pejabat negara, pejabat daerah dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Asep mengingatkan, jika pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya ini dicederai, karena melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan maka kejadian seperti ini akan terus berulang.

“Bawaslu harus bertindak tegas jika tidak kejadian seperti ini akan berulang terus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023
Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan
KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu
Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024
3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:35 WIB

Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:48 WIB

Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:49 WIB

KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:14 WIB

Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024

Minggu, 25 Februari 2024 - 20:37 WIB

3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB