Garut – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma) Kabupaten Garut bersama sejumlah warga dari kecamatan Karangpawitan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Garut, Rabu (16/11/2022).
Aksi ini sebagai bentuk protes terkait beroperasinya industri pengolahan pakan di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Lengkongjaya di Kecamatan Karangpawitan yang mengakibatkan pencemaran polusi udara.
Seorang warga Kecamatan Karangpawitan Maman mengungkapkan, merasa sudah lelah dengan kondisi bau tak sedap setiap harinya. Bahkan dia menyampaikan, hingga saat ini keluhan terkait hal ini tidak pernah ditindaklanjuti dan tidak mendapatkan perhatian khusus.
“Kami sudah bingung harus melapor kemana lagi, dari mulai pihak desa hingga polsek hanya berjanji saja tanpa adanya tindakan,” katanya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan, aktivitas pabrik tersebut pada 2014 silam pernah diprotes oleh warga dari 4 desa. Masyarakat setempat sampai melakukan aksi penutupan paksa hingga membakar sejumlah barang di pabrik.
“Sampai-sampai masalah ini masuk ke pengadilan dan pemerintah sudah meminta pabrik itu dilarang beroperasi namun pada kenyataan nya bau tak sedap ini terhirup lagi,” ujarnya.
Aksi protes yang dilayangkan warga didukung oleh satuan pelajar dan mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Garut.
Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Garut Heqi Irfanj mendesak, DPRD membuat tindakan nyata terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Polusi udara berupa bau tidak sedap mengancam kesehatan masyarakat yang terdiri dari anak-anak kecil, hingga lansia. Dampak langsungnya adalah muntah-muntah yang dialami masyarakat jika menghirup bau tak sedap dari pabrik pengolahan pakan itu,” ungkapnya.
Dia membenarkan jika aktivitas pabrik itu telah kembali dilakukan setelah dilarang melalui putusan pengadilan di 2017 lalu. Menurutnya, orang tak bertanggung jawab telah dengan sengaja mengaktifkan kembali aktivitas pabrik, namun dengan cara yang disamarkan.
“Dahulu itu sifat pabriknya berupa PT, sekarang berubah menjadi industri rumahan, semacam UMKM. Meski tersamarkan, bau tak sedap serupa muncul lagi hingga sekarang,” ucapnya.
Menurut Heqi, bau tak sedap yang disebarkan dari aktivitas pembuatan pakan menyebar dalam radius 20 km, dengan dampak hingga tiga kecamatan, yakni Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Banyuresmi, dan Kecamatan Garut Kota.
“Bau ini bisa mencapai radius 20 km, mencapai tiga kecamatan, seperti Karangpawitan, Banyuresmi dan Garut Kota. Arahnya bergantung dari hembusan angin,” sebutnya.
Ia pun mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika aspirasi masyarakat terkait bau pengolahan pakan ini tak juga digubris oleh DPRD Kabupaten Garut.
“Jika tak ada solusi, kami akan menggelar aksi lanjutan ke Bupati Garut, bahkan ke Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga bersama sapma. Politisi Partai Golkar Kabupaten Garut itu menyatakan akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait guna membahas pencemaran udara yang merugikan masyarakat tersebut.
“Besok kami akan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah dan APH (aparat penegak hukum). Kami akan usulkan bahwa aktivitas pabrik pengolahan pakan itu untuk ditutup dengan sejumlah pertimbangan dan berbagai alasan, rekomendasi ini tentu akan kami berikan pada APH supaya ditangani,” pungkasnya.