Tasikmalaya – Seorang pria paruh baya berinisal T (41) kedapatan menyetubuhi gadis berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA. Alhasil pria warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
Saat dimintai keterangan, T mengaku sudah 15 kali menyetubuhi korban. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf menjelaskan awalnya korban datang kepada T (41) untuk melakukan pengobatan dengan keluhan sakit bisul.
“Korban sering mengeluh sakit bisul dibagian paha. Jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku,” kata Kapolres dalam siaran persnya, Rabu (23/07/2019).
Setelah menyanggupi permintaan korban, dukun tersebut melakukan ritual pengobatan dengan timun dan biji pala. Alih-alih mengobati, pelaku malah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.
Korban saat itu takut melawan perbuatan dukun tersebut karena dia dan keluarganya diancam akan disantet.
“Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan menyantet keluarga korban,” ujar Kapolresta Tasikmalaya itu.
Setelah kejadian korban menceritakan aksi T ke keluarganya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dengan dijerat dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.
Satu buah tali berwarna putih yang dijadikannya sebagai jimat dan isim bertuliskan Arab yang digunakan pelaku saat melaksanakan ritual perdukunannya juga diamankan polisi sebagai barang bukti.