Gentrapriangan.com – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran soal Kemerdekaan Pers untuk Pemilu 2024 Yang Berkualitas pada Kamis (15/12/2022).
Dalam surat edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022, Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menegaskan bahwa pers nasional harus ikut berperan dalam mengurangi penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 dengan menyuguhkan informasi yang berkualitas.
“Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks,” tulisnya dalam surat edaran.
Peran ini harus disadari oleh komunitas pers nasional agar dapat menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan untuk mempertahankan independensi dan keberimbangan para insan pers dalam menyebarkan informasi kepada publik sebagai bentuk taat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan menjaga kepercayaan publik.
“Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik,” sambungnya.
Dewan Pers pada dasarnya menghormati apapun pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Namun, Dewan Pers ingin para wartawan yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu untuk mengundurkan diri sebagai wartawan agar dapat menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
“Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan,” tegasnya.
Pers nasional juga harus turut mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan taat pada UU Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan,” terangnya.