Garut – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu, (7/10/2020).
Koordinator Aksi, Nazmi Fauzan mengatakan aksinya turun ke jalan sebagai bentuk bentu penolakan terhadap UU Omnibus Law atau Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020
“Kami melakukan aksi ini karena sangat tidak setuju dengan keseluruhan Undang-undang (Omnibus Law) yang berpotensi menyengsarakan rakyat,” kata Nazmi Fauzan saat ditemui di lokasi.
Ratusan peserta aksi melakukan long march mulai dari kawasan Simpang Lima, hingga ke Kantor Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Nazmi menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja ini sangat berpotensi merugikan masyarakat terutama kaum buruh.
“Kami menolak dan mengutuk sikap DPR dan Pemerintah yang tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru malah membuat regulasi yang merugikan rakyat”, ujarnya.
Massa aksi juga meminta, Pemerintah Daerah maupun DPRD Garut menolak UU Cipta Kerja.