Bogor – Massa yang menamakan diri Aliansi Benteng Aqidah (ABA) menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Wilayah Bogor, bertempat di Pendopo Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2020).
Menanggapi hal tersebut, Amir Nasional Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Mln. H. Abdul Basit, Shd mengatakan, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Bogor telah mengedarkan himbauan untuk tidak melakukan pengumpulan massa untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Namun disaat yang bersamaan Aliansi Benteng Aqidah malah mengumpulkan massa dan menyebarkan virus intoleransi.
“Massa yang mengikuti aksi, sebagian besar tinggal jauh dari lokasi dimana Kantor Pusat Jamaah Ahmadiyah Indonesia berada,” kata Mln. Abdul Basith, dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Jamaah Ahmadiyah merupakan organisasi keagamaan yang sah secara hukum di Indonesia berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953 dan sampai saat ini keberadaannya tidak pernah dilarang oleh pemerintah karena tidak pernah melanggar hukum, tidak pernah makar bahkan tidak berpolitik.
“Oleh karena itu kami mengingatkan dan yakin Bupati Bogor memahami seluruh peraturan hukum yang berlaku bahwa tidak ada satupun ketentuan hukum yang sah untuk melarang kegiatan dan keberadaan Ahmadiyah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bogor,” ujarnya mengingatkan.
Semantara itu, massa aksi meminta Bupati Bogor untuk mengeluarkan SP2 yang lebih tegas terkait keberadaan Ahmadiyah di Wilayah Bogor.
“Kami menolak Jamaah Ahmadiyah baik keberadaannya maupun segala bentuk kegiatannya,” kata Aliansi Benteng Aqidah (ABA) dalam pernyataan sikapnya (Ahmad Basyar/Red)