Tasikmalaya – Transparansi Institut Tasikmalaya menggelar audiensi dengan BRI Cabang Singaparna, untuk mengetahui kepastian adanya pemotongan wajib pajak PPh 5 persen bagi penerima tunjangan profesi guru, Kamis (23/1/2019).
Koordinator Transparansi Institute Tasikmalaya, jamaludin mengatakan, kedatangannya ke Bank BRI untuk meminta klarifikasi terkait adanya pemotongan PPh 5 persen secara sepihak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami sampaikan kepada pihak BRI atas dasar apa BRI melakukan pemotongan langsung tanpa mengkonfirmasi pihak penerima tunjangan profesi guru honorer tahun anggaran 2019. Ketika BRI melakukan pemotongan BRI tidak menyertakan paktur pajak penghasilan (PPh),” katanya, berdasarkan rilis yang diterima redaksi.
Jamal melanjutkan, para guru honorer yang menerima TPG tahun anggaran 2019, pada Juli 2019 telah menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan (tergantung pendidikan akhir, minimal D3 – S1) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru honorer. Hanya saja tunjangan mereka dipotong sebesar 5 persen tanpa ada konfirmasi sebelumnya.
“Sampai saat ini kami masih menelusuri kebijakan yang memberatkan guru honorer tersebut, pemotongan ini terjadi sejak bulan Juli sampai Desember 2019, dan system pemotongan pun masih kita telusuri,” ujarnya.
Sementara itu, pihak dari Bank BRI Cabang Singaparna sebagai mitra sarana pembayaran sertifikasi guru honorer, mengaku tidak mengetahui adanya potongan tersebut.
“Kita hanya sebagai mitra pembuka rekening untuk pembayaran gaji sertifikasi guru honorer di linkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya”, ungkap Asisten Manager Bank BRI Cabang Singaparna, Kiki Saeful Haki.