Tasikmalaya – Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bertempat di MH Food Cipasung, Jumat, (10/7/2020).
“Tujuan diadakannya kajian urgensi RUU PKS adalah untuk menganalisis sisi kebermanfaatan aturan khususnya bagi korban, serta memahami alasan sebagian pihak yang kontra sehingga daya kritis dan bijak kita timbul terhadap kebijakan RUU PKS tersebut,” kata Ketua IPPNU Kab. Tasikmalaya, Nadia Ulfa.
Nadia melihat, meskipun RUU PKS terasa sulit untuk disahkan, namun kita tidak boleh berhenti untuk mengkampanyekannya.
“Meskipun RUU PKS rumit untuk disahkan, tapi jangan sampai memutus asakan dakwah kita untuk menghentikan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LKKNU Kab. Tasikmalaya. Mia Faiza Imron menegaskan, bahwa pelajar harus bisa dan paham atas RUU PKS, karena terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki.
“Baik dalam landasan berpikir, konten atau langkah-langkah apa yang harus dilakukan, karena pada dasarnya, kekerasan adalah suatu yang dilarang dalam Islam. Maka dengan hadirnya RUU PKS bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” jelasnya.
Ketua IPPNU Kab. Tasikmalaya, Nadia Ulfa menyampaikan, kita harus peka terhadap setiap kebijakan pemerintah.
“Yakini terus bahwa perempuan adalah subjek dari sisi intelektual, spiritual dan sisi biologis. Beranilah mencoba karena kita selamanya pelajar kehidupan dalam ranah belajar, semoga kita tidak puas berproses,” pungkas Nadia. (Nurhotimah)