Garut – Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Garut dalam sepekan ini terus meningkat, sehingga hal ini membuat Pemkab Garut mengambil langkah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 14 ribu lebih ASN akan melakukan pembagian kerja secara fleksibel. Dengan melakukan WFH dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sejak 21 September 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menuturkan, pemberlakuan WFH itu menyusul semakin melonjaknya kasus Covid-19 serta adanya Surat Edaran Menteri PAN-RB No 67 th 2020. Para ASN masih bisa bekerja di kantor namun dengan pembatasan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran nomor 67 tahun 2020. Isinya menegaskan kepada zonasi wilayah ASN bekerja. Jadi jika masuk wilayah terdampak bisa melakukan WFH. Namun, jika daerahnya tak terdampak, bisa bekerja di kantor,” ujar Didit, Selasa 22 September 2020.
Bagi ASN yang bekerja dari rumah, ada dua syarat yang perlu diperhatikan oleh ASN, yaitu memiliki ketetapan target kinerja harian yang ditandatangi oleh atasannya untuk dikerjakan setiap hari. Dan yang selanjutnya setiap sore setelah bekerja, ASN harus mengirimkan laporan harian pelaksanaan tugas melalui email dan WA Verifikatur SKP Online yang ada dikantor BKD.
“Kami melakukan pengaturan sistem kerja agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Kami jaga benar supaya ASN kecil sekali dampaknya atau risiko tertular COVID-19, kami juga memperhitungkan supaya pelayanan publik tetap berjalan baik,” tegasnya.