Garut – Pemerintah Kabupaten Garut saat ini terus meningkatkan disiplin melalui Operasi Yustisi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.
Operasi ini melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan, jumlah pelanggar sudah jauh menurun dibandingkan awal operasi digela.,
“Rata rata di bawah 0,5 % pelanggar dibandingkan yang mereka yang patuh, bahkan di perkotaan juga keramaian sudah jauh menurun, dan mereka yang melanggar cukup diberikan teguran tertulis,” katanya, Rabu, (23/9/2020)
Hendra menuturkan, pada operasi kali ini masih di pusatkan di tiga lokasi, yaitu Bundaran Simpang Lima, pusat kota (Jl. Ahmad Yani – Jl.Ciledug), dan area Alun-alun Tarogong Kaler.
“Satpol PP hari ini juga melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan di Pasar Guntur,” ujarnya.
Selain lokasi itu, jelas Hendra, operasi juga serempak dilaksanakan di 42 Kecamatan, dipimpin oleh camat bersama dengan Kapolsek dan Danramil.
Satpol PP, imbuhnya, setiap hari (siang dan malam) melakukan patroli keliling sambil menghimbau kembali masyarakat agar tetap tinggal di rumah serta menghindari kumpul-kumpul yang tidak perlu.
“Kami terus mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak (physical distancing) apabila berada di keramaian, dan enantiasa memakai masker apabila keluar rumah, termasuk pakai masker di kendaraan pribadi walaupun sendirian,” ucapnya, sambil mengingatkan agar rajin mencuci tangan pakai sabun.
Berdasarkan laporan dari 3 titik lokasi (Bunderan Simpang Lima, Jl. Ahmad Yani – Ciledug dan area Alun-alun Tarogon Kaler), terjaring 31 pelanggar, yaitu di Bunderan Simpang Lima, dari jumlah kendaraan dan Pejalan kaki yang melintas 2.409 (R2 1.498 unit, R4 823 unit dan Pejalan kaki 88 orang), ada 7 pelanggar (0,27%).
Di Pertigaan Jl. Ahmad Yani – Ciledug, dari jumlah kendaraan dan Pejalan kaki yang melintas (R2 1986 unit R4 520 unit dan pejalan kaki 538 orang), ada 14 pelanggar (0,46%).
Sedangkan di area Alun-alun Tarogong Kaler, dari jumlah kendaraan yang melintas (R2 2.854 unit R4 1.576 unit dan pejalan kaki 538 orang), ada 10 pelanggar (0,22%). (rls/red)