Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut termuat dalam pernyataan sikap PBNU terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Minggu, (20/9/2020).
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian bunyi pernyataan tersebut,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Selain itu, PBNU meminta anggaran Pilkada dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan penguatan jaring keamanan nasional.
PBNU juga menilai, Pilkada itu banyak madharatnya.
“Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” demikian.
Pilkada serentak rencananya akan dilaksanakan di 9 Provinsi 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.