Tasikmalaya – Sebagai respon terhadap peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan surat himbauan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya.
Himbauan tersebut juga menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Plt. Camat Salawu Ade Rona Kartika menyampaikan, kepada seluruh Kepala Desa supaya melakukan seterilisasi minimal di kantor desa masing-masing, pelayanan umum dan tempat ibadah.
“Dengan melibatkan unsur satgas desa dan satgas dusun,” katanya, Jumat, (25/6/2021).
Ia juga menghimbau, kepada seluruh Kepala Desa dan segenap Pengurus serta Anggota Organisasi Kemasyarakatan yang ada di wilayah Kecamatan Salawu agar turut berperan aktif mensosialisasikan peningkatan kembali kewaspadaan terhadap resiko penyebaran Covid-19.
“Kedisiplinan protokol kesehatan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan harus lebih ditingkatkan kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu, koordinasi seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19 pada setiap tingkatan wilayah dalam hal pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 berkenaan dengan kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro harus ditingkatkan.
“PPKM kabupaten/kota secara nasional berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Kecamatan Salawu,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Desa dan segenap pengurus serta anggota organisasi kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Salawu untuk meminimalisir kegiatan di tempat umum dan area publik yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian serta kerumunan.
“Segala aktifitas yang berpotensi melanggar standar protokol kesehatan harus kita minimalisir, sebagai upaya antisipasi resiko penyebaran Covid-19 selama PPKM berbasis mikro berlangsung,” pungkasnya.