Tasikmalaya – Seorang warga asal Perumahan Nangela Mangkubumi, Tasikmalaya, Septhiana Yirginanda menggugat tetangganya sendiri, Yamin, ke pengadilan, setelah burung miliknya mati, Ia menduga burungnya mati karena menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.
“Saya bisnis di bidang usaha burung. Nah yang mati sebenarnya ada tiga. Tapi yang dua saya kurang bukti. Yang satu ini burung langganan juara kontes nasional dia menang di piala presiden, Galamedia dan banyak lagi,” katanya seperti dikutip media.
Besar gugatan yang diajukan Septhiana sebesar Rp60 juta atau seharga burung yang mati, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang akan disidangkan Kamis, 4 Februari 2021 besok.
Ia awalnya menggugat tahun 2020 lalu namun dicabut. Dia layangkan lagi gugatan karena kecewa dengan sikap tetangganya Yamin.
Puncaknya, Ia masih sering membakar sampah yang mengganggu pernapasan karena miliki asma. Terlebih lagi, Yamin justru membakar sampah saat anak keduanya baru lahiran prematur.
“Saya gak langsung gugat yah. Nah puncaknya dia itu masih ajah bakar sampah dan Asapnya ganggu pernafasan keluarga kami,” ujarnya.
‘”Dari dulu, mulai kita pindah bertetanggaan dia itu selalu bakar sampah yang asapnya itu jelas akan masuk ke rumah, ke halaman, dan setiap pagi saya rutin menjemur burung sampai siang di depan rumah,” sambungnya.
Sementara itu, Yamin merasa tidak membakar sampah dalam jumlah besar, maka Ia merasa heran jika burung milik Septhiana mati disebabkan oleh asap sampah.
“Bakar ranting pohon di halaman, udah kebiasaan saya di waktu libur, jaraknya juga cukup jauh dari rumah Septhiana dan asap yang ditimbulkan pun juga sedikit, kalau segunung baru masuk logika,” ungkapnya.