Garut – Bagi anak-anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam masa pemberlakuan sistem belajar di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona, diperingatkan agar tetap berada di rumah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Garut No. 443.3.2/904 Kersa Tentang tindak lanjut penyebaran virus Covid-19.
Namun, Jika ditemukan berada di area publik atau di luar rumah dan tempat Game Online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menciduknya.
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Garut Rudy Gunawan , untuk menertibkan anak-anak yang seharunya belajar di rumah, malah berada di luar rumah seperti berkeliaran, atau main di tempat umum.
“Bila ada anak berkeliaran antarkan anaknya ke orang tuanya,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa, 17 Maret.
Dikutip dari Antara, Rudy menuturkan, Pemkab Garut telah memutuskan larangan kegiatan belajar mengajar di sekolah, seluruh siswa dapat belajar di rumah untuk menghindari tersebarnya wabah virus corona.
Kebijakan belajar di rumah itu, kata dia, harus dipatuhi untuk tidak keluar rumah, bukannya orang tua membiarkan anak-anak bebas bermain di tempat umum.
Ia berharap, Satpol PP Garut melakukan patroli secara rutin untuk menyisir tempat yang disinyalir dijadikan area bermain anak-anak.
“Jadi harus dipastikan tidak ada celah anak untuk main, dan Satpol PP lakukan langkah-langkah untuk melakukan patroli terutama di tempat game online,” katanya.
Bupati menegaskan, Pemkab Garut melakukan tindakan seperti itu untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah serius mengantisipasi wabah virus corona dengan tidak membiarkan anak berkeliaran saat diberlakukannya aturan diam di rumah.
Kebijakan meliburkan anak sekolah itu, kata Bupati, merupakan instruksi dari pemerintah pusat sehingga harus diikuti oleh pemerintah daerah dan masyarakat ikut mematuhi kebijakan itu.
“Kita membuat kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat dan melihat kondisi daerah adalah dengan meliburkan anak-anak sekolah mulai dari tingkat PAUD sampai SMP,” ujar Bupati.