Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang penetapan masa darurat penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo, status masa darurat tanggap virus corona diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” bunyi surat BNPB yang diterima oleh gentrapriangan, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat tersebut dikatakan, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari,” lanjut isi surat tersebut. (red)