Menyikapi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021 sekaligus berupaya melawan kekerasan seksual, The Body Shop Indonesia gelar Educational Webinar pada Rabu (27/01/2021).
Mengusung tema “Ambil Bagian! Lawan Kekerasan Seksual!”, Aryo Widiwardhono selaku CEO The Body Shop Indonesia, mengatakan kegiatan ini adalah upaya untuk mengajak lapisan masyarakat berjuang bersama mendorong pengesahan RUU PKS serta membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat, terutama para generasi muda.
Di sisi lain, kegiatan ini diharapkan dapat menghentikan kekerasan seksual serta mengumpulkan 500.000 tanda tangan untuk petisi Stop Sexual Violence sampai bulan Maret 2021.
Aryo menyebut, dalam perjalanannya, rancangan undang-undang ini diterpa banyak hoaks yang membuat RUU PKS ini memiliki pro dan kontra. “Hal yang paling mendasar dari RUU PKS itu sendiri yaitu perlindungan bagi korban akhirnya tidak dipahami secara menyeluruh oleh publik.”
Public Relations Yayasan Pulih, Wawan Suwandi yang juga hadir sebagai narasumber memetakan permasalahan hukum untuk kasus kekerasan seksual yang belum ditopang oleh regulasi yang berpihak pada korban.
“Itulah mengapa kita mendesak agar DPR-RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” katanya
Wawan berpendapat, selain sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual, pada RUU PKS juga terdapat sejumlah fungsi, diantaranya ialah mencegah segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Maka, perlu adanya sinergi dari berbagai pihak tanpa terkecuali sebagai motor yang memainkan peran besar dalam mendorong disahkannya RUU-PKS.
Hadir pula Nur Aisyah Maullidah, Mahasiswa sekaligus Girl Ambassador for Peace mengatakan, masyarakat dari berbagai lapisan, tak terbatas gender maupun latar belakang sangat perlu berpartisipasi bahkan sesederhana membaca informasi maupun menandatangani petisi. Pihak-pihak yang berwenang memiliki kewajiban untuk saling merangkul dan bekerja sama untuk mendorong pengesahan RUU-PKS.
“Untuk masa depan yang lebih baik dan terjamin, untuk kelangsungan hidup yang aman, RUU-PKS adalah harapan besar bagi setiap orang,” pungkasnya.