Bawaslu Kota Tasikmalaya Ingatkan Caleg Tak Kampanye Sebelum Waktunya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gentrapriangan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya ingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT)agar tidak melakukan kegiatan kampanye. Seperti ajakan mencoblos di luar jadwal kampanye karena bisa kena sanksi pidana atau denda.

“Kepada seluruh caleg yang lolos masuk tahapan DCT dilarang melakukan kampanye dini, yang dilakukan di luar jadwal, dan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda,” kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat dihubungi di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah mengumumkan nama caleg yang lolos DCT atau sudah ditetapkan menjadi peserta dalam pemilihan legislatif pada 2024 sebanyak 617 orang untuk tingkat DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga :  UM-PTKIN Tahun 2023 Buka Hari Ini

Setelah diumumkan DCT itu, seluruh caleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbuka yang mengajak mencoblos atau ajakan memilih kepada masyarakat, sebelum ditetapkan oleh KPU yang nanti dimulai pada 28 November 2023.

“Kami minta kepada semua caleg untuk bisa menahan diri melakukan aktivitas kampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye,” katanya.

Ia menyampaikan caleg yang masuk DCT itu hanya boleh sebatas sosialisasi yang sifatnya tidak ada unsur ajakan. Kemudian terkait dengan nomor urut, visi-misi, mencantumkan lambang partai, nomor partai, dan lain-lain.

Selain itu, terkait kegiatan silaturahim atau pertemuan dengan masyarakat, itu dipersilakan dengan dihadiri internal partai politik seperti pengurus maupun anggota partai politik.

Baca Juga :  BPBD Garut Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Video Hoax Gempa Bumi

“Itu juga menjalankan yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan kampanye terbuka karena menyebarkan maupun memasang alat peraga,” katanya.

Aturan larangan kampanye itu, berdasarkan Pasal 492 UU tentang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jika calon legislatif tersebut melakukan kegiatan yang dilanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa dijerat dengan pidana maupun denda,” katanya.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB