Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polisi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar
Berdasarkan data yang berhasil di inventarisir Bawaslu, sudah terdapat 2282 APS yang melanggar atau mengajak untuk mendukung salah satu Caleg
Ahmad Azis Firdaus, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Penertiban APS hanya yang masuk ke dalam unsur pelanggaran.
Menurut Firdaus, Alat Peraga Sosialisasi tersebut sudah mengandung unsur kata ajakan atau mengarahkan
Firdaus menambahkan, penertiban tersebut karena sudah ada penetapan Data Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Nopember 2023 lalu. Paska pengumuman tersebut setiap caleg tidak boleh melakukan kampanye apapun
“Semua harus bisa menahan diri untuk tidak memasang APS yang mengarah kepada kampanye. Karena menurutnya, jadwal kampanye sudah ada waktunya pada tanggal 28 November sampai 10 Februari mendatang,” jelas Firdaus
Namun demikian, Firdaus mengatakan, dari tanggal 4 sampai tanggal 26 November mendatang, caleg boleh memasang APS, tetapi tidak boleh menyebut unsur kampanye atau ajakan.
Sosialisasi ajakan tersebut menurutnya, tidak boleh dilakukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU
Selanjutnya Firdaus menjelaskan, bagi peserta pemilu yang melanggar dan melakukan kampanye di luar jadwal, Akan termasuk kedalam penanganan dugaan melanggar.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan mendapat sanksi kurungan pidana dan denda bagi peserta pemilu, parpol, calon legislatif yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni megatakan, penertiban APS yang melakukan pelanggaran. Yakni adanya sosialisasi ajakan, memuat gambar pencoblosan seperti paku
Tetapi lanjut Dadang, APS yang tidak mengandung unsur ajakan tidak masuk kedalam kriteria tersebut.
Penertiban ini akan berlanjut dan Kasi trantib akan menindaklanjuti di Kecamatan masing-masing