Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tertibkan Ribuan APS

- Penulis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Sosialisasi masih terlihat terpampang di sekitar perempatan Jalan Bojong Koneng Singaparna Tasikmalaya Kamis 9/11 pagi. Foto: Nanang AH/Gentra Priangan

i

Beberapa Alat Peraga Sosialisasi masih terlihat terpampang di sekitar perempatan Jalan Bojong Koneng Singaparna Tasikmalaya Kamis 9/11 pagi. Foto: Nanang AH/Gentra Priangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polisi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar

Berdasarkan data yang berhasil di inventarisir Bawaslu, sudah terdapat 2282 APS yang melanggar atau mengajak untuk mendukung salah satu Caleg

Ahmad Azis Firdaus, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, Penertiban APS  hanya yang masuk ke dalam unsur pelanggaran.

Menurut Firdaus, Alat Peraga Sosialisasi tersebut sudah mengandung unsur kata ajakan atau mengarahkan

Firdaus menambahkan, penertiban tersebut  karena sudah ada penetapan Data Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Nopember 2023 lalu.  Paska pengumuman tersebut setiap caleg tidak boleh melakukan kampanye apapun

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Unpad Temukan Fosil Prasejarah di Pangandaran

“Semua harus bisa menahan diri untuk tidak memasang APS yang mengarah kepada kampanye. Karena menurutnya, jadwal kampanye sudah ada waktunya pada tanggal 28 November sampai 10 Februari mendatang,” jelas Firdaus

Namun demikian, Firdaus mengatakan, dari tanggal 4 sampai tanggal 26 November mendatang, caleg boleh  memasang APS, tetapi tidak boleh menyebut unsur kampanye atau ajakan.

Sosialisasi ajakan tersebut menurutnya, tidak boleh dilakukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU

Selanjutnya Firdaus menjelaskan, bagi peserta pemilu yang melanggar dan melakukan kampanye di luar jadwal, Akan termasuk kedalam penanganan dugaan melanggar.

Baca Juga :  Memilih Pakaian Thrifting, Begini Tipsnya Menurut Saicond

Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan mendapat sanksi kurungan pidana dan denda bagi peserta pemilu, parpol, calon legislatif yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni megatakan, penertiban APS  yang melakukan pelanggaran. Yakni adanya sosialisasi ajakan, memuat gambar pencoblosan seperti paku

Tetapi lanjut Dadang, APS yang tidak mengandung unsur ajakan tidak masuk kedalam kriteria tersebut.

Penertiban ini akan berlanjut dan Kasi trantib akan menindaklanjuti di Kecamatan masing-masing

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB