Bawaslu Kabupaten Garut Larang Calon DCT Lakukan Kampanye Dini

- Penulis

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut larang seluruh calon legislatif yang lolos masuk daftar calon tetap (DCT) melakukan kampanye dini. Bisa terkena sanksi pidana atau denda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu (05/11/2023).

“Kepada semua calon legislatif yang pada hari kemarin sudah penetapan untuk bisa menahan diri. Tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum mulai jadwal kampanye,” katanya

Ia menuturkan, KPU Garut sudah menetapkan sebanyak 740 DCT untuk pemilihan legislatif Kabupaten Garut dengan jadwal kampanye 28 November 2023 mendatang .

Setelah penetapan DCT oleh KPU, maka seluruh calon legislatif belum boleh melakukan kampanye. Seperti ajakan memilih atau mencoblos, kecuali sebatas sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan legislatif.

Baca Juga :  Gusdurian Tasikmalaya Gelar Haul Gus Dur

“Kampanye belum waktunya tetapi untuk melakukan sosialisasi boleh. Sosialisasi yang tersebut seperti alat peraga selama tidak ada unsur ajakan, nomor urut, visi misi, lambang partai, nomor partai dan lain-lain ,” katanya.

Terkait kegiatan silaturahmi bertemu dengan masyarakat, Bawaslu mempersilakan terbatas internal partai politik seperti pengurus maupun anggota partai politik.

Ia menjalankan larangan melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.

Jika calon legislatif melakukan kegiatan yang melanggar, maka ada konsekuensinya yaitu bisa terjerat pidana maupun denda.

Baca Juga :  Pengelola Museum RAA Adiwidjaja Keluhkan Minim Pengunjung, Akibat Kurangnya Sosialisasi

“Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana  tertuang dalam aturan Pasal 492 UU Pemilu,” katanya.

Ia menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal KPU bisa kena pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Bahkan tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif,” katanya.

Ia menyampaikan sejak penetapan DCT pada 4 November 2023 sampai saat ini tidak ada temuan calon legislatif yang melakukan kegiatan kampanye.

“Pasca penetapan DCT kemarin hingga saat ini, belum,” katanya.

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB