Tasikmalaya – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya mengadakan pelatihan paralegal kepada kelompok yang kerap mengalami tindakan intoleransi seperti Ahmadiyah, Wahidiyah dan Nasrani, bertempat di Hotel Dewi Asri, Singaparna, Tasikmalaya, Sabtu-Minggu (9-10/3/2019).
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengatakan, pelatihan paralegal sangat penting untuk menekan jumlah rasio pencari keadilan dengan aktor pemberi layanan bantuan hukum.
“Jumlah pemilih di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 1,7 juta jiwa artinya mereka telah menjadi subjek hukum. Sementara jumlah advokat yang aktif tidak lebih dari 20 orang, ini sangat timpang sekali. Ketimpangan pencari keadilan dan jumlah advokat jelas akan sangat berdampak pada kondisi budaya hukum”, ungkapnya.
Andi berharap, bagaimana komunitas masyarakat yang hari ini memiliki persoalan hukum, mampu mengadvokasinya secara mandiri.
“Kami beraharap mereka memiliki kemampuan untuk mengadvokasi dirinya sendiri”, harapnya.
Sementara itu, salah satu warga Ahmadiyah asal Desa Kersamaju, Nandang Somantri mengungkapkan, kegiatan ini sangat positif karena kami jadi jauh lebih memahami tentang hukum.
“Kami jadi lebih tau tentang kewajiban sebagai warga negara dan apa yang menjadi hak kami”, tuturnya.