Menjelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut melaporkan penemuan narkoba jenis baru bernama kratom di lingkungan pendidikan yang disalahgunakan oleh kalangan pelajar. Hal itu disampaikan oleh kepala BNN Deni Yusdanial, saat press realese yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (27/12/2023).
“Ditemukan di lapangan oleh kami di lingkungan pendidikan yakni pelajar,” kata Deni.
Menurut Deni, kratom merupakan jenis narkoba baru yang berbahaya dan diduga dapat menimbulkan efek buruk apabila disalahgunakan manusia. Meski berasal dari tanaman dan belum ditetapkan oleh undang-undang sebagai narkoba, kratom dinilai mengandung zat narkotika yang sama bahayanya.
Kratom ditemukan BNN Garut saat penyelidikan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) di Kabupaten Garut, dan ditemukan ada orang yang menyalahgunakannya. Penemuan barang tersebut berbentuk irisan yang kemudian akan dikonsumsi dengan cara diseduh agar mendapatkan efeknya.
Laporan BNN terkait penemuan narkoba jenis baru yang disalahgunakan oleh kalangan pelajar menjadi salah satu kasus dan peringatan tentang rentannya kalangan muda menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba, terlebih dalam penggunaan jangka panjang.
Berdasarkan laporan indonesia Drugs Report 2022, BNN mengelompokkan para penggunanarkoba dalam tiga kelompok usia. Di antaranya kelompok 15-24 tahun, 25-49 tahun. dan 50-64 tahun. Dari ketiga kelompok ini, kelompok usia 25-49 tahun paling banyak mengonsumsi narkoba pada 2021 lalu.
Untuk kelompok 25-49 tahun, yang pernah pakai prevalensinya mencapai 3% pada 2021. Sementara yang sudah pakai narkoba setahun, prevalensinya mencapai 2,02%.Kelompok pengguna terbanyak kedua adalah 50-64 tahun, yang pernah pakai mencapai 2,17% dan yang setahun pakai sebesar 1,88%.Sementara terakhir, kelompok 15-24 tahun, tercatat 1,96% pernah pakai dan 1,87% memakai selama setahun.
Meski demikian, jumlah pengguna di kalangan anak muda cukup mengkhawatirkan, hampir 2 dari 10 sepuluh orang remaja di Indonesia adalah pengguna atau pernah menggunakan narkoba.
Dalam laporan Indonesia Drugs Report tersebut menjelaskan peredaran narkoba dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Seperti halnya sebanyak 88,4 persen pengguna narkoba mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman. Selain itu laporan itu menunjukkan pengguna lain mendapatkan narkoba dari pacar, saudara, orang tua, pasangan, bandar, apotek, oknum petugas, dan lainnya.
Upaya Pencegahan
Kalangan muda rentan menjadi sasaran dari peredaran narkoba dikarenakan berbagai faktor. Menurut United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC) sebagai lembaga yang bergerak dalam pencegahan narkoba dan kejahatan internasional dalam laporan DRUGS AND AGE: Drugs and associated issues among young people and older people Drugs menjelaskan, faktor utama yang menjadi penyebab anak muda rentan menjadi sasaran peredaran narkoba dikarenakan kondisi mental yang belum stabil.
Hal ini berkaitan dengan masa-masa penyesuaian diri, mencari kesenangan, mengurangi emosi negatif, meningkatkan kinerja, dan kurangnya tujuan atau bakat dapat berkontribusi pada pengalamancoba-coba dan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda, terlebih dalam pergaulan teman sebaya.
Selain itu, secara lebih luas, kerentanan generasi muda terhadap penyebaran narkoba dipengaruhi oleh interaksi yang kompleks antara faktor-faktor sosial, ekonomi dan individu, sehingga diperlukan Tindakan pencegahan dan intervensi yang tepat sasaran.
Dalam laporan tersebut juga menjelaskan pencegahan penggunaan narkoba dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan kesadaran dengan memberikan informasi tentang bahaya narkoba dan risiko penggunaannya. Membangun jaringan sosial agar mengembangkan lingkungan positif bagi anak muda, peningkatan keterampilan kesehatan mental untuk menangani Kesehatan mental seperti halnya stres, depresi yang dapat menjadi salah satu pemicu penggunaan narkoba.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan melalui Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menyatakan, pencegahan dalam penyebaran narkoba adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial.
“Jadi promotif dilakukan oleh kami, tetapi partisipasi masyarakat dengan membentuk desa-desa bersinar karena kita ingin pemberantasan narkotika itu dititikberatkan di pencegahan,” kata Rudy.
Selain peran masyarakat, Rudy juga mengajak partispasi para aktivitis Lembaga Swadaya Masyarkat untuk berpartisipasi dalam proses pencegahan. Ia menyoroti dorongan pemerintah daerah dalam mendukung program-program melalui pendanaan untuk lingkup kewilayahan desa.
“Bagaimana kita pencegahan yang pertama itu adalah di kewilayahan yang paling rendah yaitu dengan bersinar. Desa bersinar, desa bebas dari narkoba,” katanya.