Gentrapriangan- Dinas Perhubungan Kabupaten Garut bersama dengan kepolisian mulai melakukan penertiban untuk menata area parkir kendaraan bermotor di wilayah perkotaan Garut, Jawa Barat. Penertiban ini agar area parkir di Kabupaten Garut tidak semerawut yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kawasan perkotaan sesuai dengan arahan pada saat rapat kesiapsiagaan di Polres. Kita akan melakukan evaluasi kembali terkait dengan parkir, supaya parkir kita tidak semrawut. Jadi kita akan atur,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi kepada wartawan di Garut, Senin(4/2).
Sebelumnya Satria Budi mengatakan pihaknya bersama Polres Garut sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas penataan area parkir agar tidak semrawut. Sehingga arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut tetap lancar, tertib, aman, dan nyaman.
Sejumlah personel seringkali melakukan patroli untuk melakukan penataan parkir agar aman. Baik bagi kendaraan bermotor yang parkir maupun pengguna jalan lainnya dengan melakukan pembatasan dan rambu-rambu.
“Penertiban tetap dilakukan, kita juga mempergunakan water barrier, minimal ke masyarakat kita sosialisasi agar tidak parkir sembarangan,” katanya.
Ia menyampaikan jajarannya bersama kepolisian juga melakukan penertiban terhadap petugas parkir liar. Juga masyarakat yang parkir kendaraan di sembarang tempat di wilayah perkotaan Garut.
Area parkir yang legal di Garut terdapat petugas parkir resmi yang lengkap dengan pakaian dengan tanda khusus, dan memiliki tanda pengenal. Kemudian hasil retribusi parkir tersebut menjadi pemasukan pendapatan asli daerah.
“Kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Polres untuk penertiban parkir liar,” katanya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di jalan.
“Kami koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban parkir liar ini,” katanya.