Gentrapriangan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, temukan alat peraga sosialisasi (APS) caleg banyak yang melanggar aturan. Terpasang di sejumlah ruas jalan baik di perkotaan maupun pelosok Kabupaten Garut.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran terhadap aps caleg tersebut.
“banyak yang melanggar, yang melanggar itu yang memuat unsur kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Lamlam Masropah di Garut, Rabu (8/11/23).
Ia menuturkan Bawaslu Garut berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang berwenang untuk mengeksekusi semua atribut peraga sosialisasi caleg yang terpasang di tempat umum.
Penerbitan itu, berdasarkan peraturan pemilu yang melarang atau memasang segala jenis atribut yang sifatnya kampanye sebelum penetepan KPU terkait jadwal kampanye pada 28 November 2023.
“Sementara untuk alat peraga sosialisasi yang melanggar sudah banyak yang ditertibkan, hampir merata di semua kecamatan,” katanya.
Ia menjelaskan alat peraga yang tersebut karena memuat unsur kampanye. Seperti citra diri, visi misi, program kerja serta adanya unsur ajakan dan meyakinkan untuk memilihnya.
Upaya menertibkan itu, Bawaslu Garut juga sudah menginstruksikan seluruh petugas pengawas pemilu kecamatan untuk mendampingi Satpol PP di wilayahnya. Dalam melakukan penertiban atribut tersebut.
“Tiap hari masih berproses untuk penertiban, sampai sebelum kampanye mulai, tanggal 27 November. Titik tekannya yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang melanggar,” katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Garut selama ini sudah melakukan tahap sosialisasi. Kemudian melayangkan surat ke partai politik sebanyak tiga kali terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.
Sumber Artikel: Antara