APS Caleg Melanggar Aturan Ditertibkan Satpol PP

- Penulis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gentrapriangan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut,  temukan alat peraga sosialisasi (APS) caleg banyak  yang melanggar aturan. Terpasang di sejumlah ruas jalan baik di perkotaan maupun pelosok Kabupaten Garut.

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran terhadap aps caleg tersebut.

“banyak yang melanggar, yang melanggar itu yang memuat unsur kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Lamlam Masropah di Garut, Rabu (8/11/23).

Ia menuturkan Bawaslu Garut berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang berwenang untuk mengeksekusi semua atribut peraga sosialisasi caleg yang terpasang di tempat umum.

Baca Juga :  BEM IPI Soroti Pendidikan Garut di Tengah Pencalonan Kepala Dinas

Penerbitan itu, berdasarkan peraturan pemilu yang melarang atau memasang segala jenis atribut yang sifatnya kampanye sebelum penetepan KPU terkait jadwal kampanye pada 28 November 2023.

“Sementara untuk alat peraga sosialisasi yang melanggar sudah banyak yang ditertibkan, hampir merata di semua kecamatan,” katanya.

Ia menjelaskan alat peraga yang tersebut karena memuat unsur kampanye. Seperti citra diri, visi misi, program kerja serta adanya unsur ajakan dan meyakinkan untuk memilihnya.

Upaya menertibkan itu, Bawaslu Garut juga sudah menginstruksikan seluruh petugas pengawas pemilu kecamatan untuk mendampingi Satpol PP di wilayahnya. Dalam melakukan penertiban atribut tersebut.

Baca Juga :  Aksi Pemasangan Bendera Putih Menemui Kata Sepakat, Ini Tuntutan PHRI yang Dikabulkan Pemkab

“Tiap hari masih berproses untuk penertiban, sampai sebelum kampanye mulai, tanggal 27 November. Titik tekannya yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang melanggar,” katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Garut selama ini sudah melakukan tahap sosialisasi. Kemudian melayangkan surat ke partai politik sebanyak tiga kali terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.

Sumber Artikel: Antara

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB