Bareskrim Polri menangkap pria pemilik Pasar Muamalah yang bertransaksi memakai dinar dirham di Kota Depok Jawa Barat atas nama Zaim Saidi, Selasa. (2/2/2020).
Menggunakan mata uang selain rupiah untuk transaksi jual-beli, jelas merupakan pelanggaran hukum serta dianggap merendahkan kewibawaan negara.
“Tentunya kita mengapresiasi langkah penangkapan tersebut, karena jelas bertentangan dengan UU no 7 th 2011 tentang mata uang pasal 23 (1) bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negeri, artinya segala bentuk transaksi usaha di NKRI wajib menggunakan mata uang IDR (Indonesian Rupiah),” kata Tokoh Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) H. Anton Charliyan kepada gentrapriangan.com Rabu, (3/2/2020).
“Hal ini dikuatkan oleh konsideran Bank Indonesia (BI) No: 17/3/PBI/2015, kecuali beberapa bisnis yg menyangkut valuta asing, pembayaran utang luar negeri, ataupun hibah ke luar negeri bisa menggunakan mata uang asing sesuai peruntukannya”, sambungnya.
Hal tersebut diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjaga wibawa dan marwah rupiah sebagai tuan di negerinya sendiri.
“Bisa kita lihat di Bali sekalipun banyak turis asing membawa mata uangnya masing-masing, tetapi ketika melakukan transaksi mereka membayar dengan dollar atau mata uang asing lainya, pasti tidak akan dilayani harus ditukarkan dulu dengan mata uang rupiah. dan jika melanggar bisa kena Sanksi Pidana hukuman 1 tahun kurungan serta denda 200 juta Rupiah,” ujar Anton.
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut mengingatkan, siapa lagi yang akan bangga dengan rupiah kalau bukan bangsanya sendiri.
“Semua orang-orang yang terlibat didalam transaksi bisnis tersebut harus dipertanyakan Sikap dan jiwa nasionalismenya, sepertinya ada indikasi kearah lebih mencintai dan menghargai budaya negara asing dari pada budaya bangsanya sendiri,” jelasnya.
“Dan apabila hal ini dibiarkan jelas akan merusak dan meracuni bangsa dan generasi muda yang ideologinya masih hijau, jadi dalam peristiwa sepertinya bukan hanya masalah ekonomi semata. untuk itu apabila masih ada ditempat lain agar transaksi serupa segera dihentikan dan ditindak secara hukum dengan tegas,” pungkasnya.