Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NU mendatangi Polres Garut terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Wakil Presiden KH. Ma’aruf Amin dan Habib Lutfi di Jalan Raya Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (01/02/2022).
Masa aksi Aliansi Mahasiswa NU melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian dan fitnah dalam video yang diunggah ke Youtube oleh akun Afkaarmediaoffcial yang berdurasi 6 menit 32 detik.
Kordinator Masa Aksi Jamjam Purnama menyampaikan, dalam video tersebut ada beberapa pernyataan di sampaikan orator yang merujuk kepada ujaran kebencian dan fitnah terhadap Wakil Presiden KH. Ma’Aruf Amin dan Habib Lutfi.
“Kita sebagai mahasiswa NU menyayangkan pernyataan dalam video tersebut, karena mengadung tentang fitnah, hal tersebut juga akan mengakibatkan perpecahan di kalangan masyarakat,” ujar Jamjam.
Jamjam juga menyebutkan beberapa landasan yang menjadi acuan pelaporan kami diantaranya pasal 310 KUHP.
“Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa NU mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum. Guna menjaga stablitas dan kondusivitas di masyarakat,” tutup Jamjam.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk melangkah ke tahap selanjutnya.