Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Garut gelar aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, Garut, Senin (03/04/2023). Dalam aksinya, Mahasiswa yang tergabung ini membawa tiga tuntutan utama.
Tuntutan tersebut diantaranya:
1. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU tentang penetapan Perpu Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang.
3. Meminta DPRD Kabupaten Garut untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang.
Aksi ratusan Mahasiswa bermula dengan longmarch dari Simpang Lima, Kabupaten Garut menuju area Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Mahasiswa yang membawa tuntutan saat dahaga menahan haus puasa itu merasa kecewa, lantaran kehadirannya tidak sabut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Koordinator Aksi Aliansi BEM Garut, Adrian Hidayat mengatakan jika para peserta aksi yang berkumpul untuk beraudiensi. Namun tidak dapat bertemu secara langsung dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut.
“Seperti yang memang kita ketahui bahwasanya, ketua DPRD dan unsur-unsur pimpinan yang lainnya tidak ada. Ini bukan hasil akhir bagi BEM se-kabupaten Garut,” Ungkap Adrian kepada Gentrapriangan, Senin (03/04/2023).
Dengan tidak terpenuhinya keinginan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Garut ini, koordinator aksi mengukapkan jika akan ada aksi lanjutan agar tuntutan tetap dapat tersalurkan kepada DPRD Kabupaten Garut.
“Mahasiswa yang melakukan aksi ataupun aksi selanjutnya inisiasi dari BEM se-kabupaten Garut, Pemerintah Daerah khususnya DPRD Kabupaten Garut serius menanggapi kita di sini. Bukan untuk hanya menyatakan sikap,” katanya.
Mahasiswa masa aksi akan terus berjuang untuk bisa berdiskusi secara langsung dengan Anggota DPRD Kabupaten Garut. Lebih jauh mereka ingin menanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Garut konsen terhadap UU Cipta Kerja.
“Kita disini ingin berdiskusi dan beraudiensi dengan para pimpinan DPR untuk menanyakan sejauh mana konsen mereka tentang Undang-undang Cipta Kerja hari ini” ungkapnya.
Aliansi BEM Garut ini melakukan aksi lantaran mereka menginginkan ada penolakan khusus dari Anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita (mahasiswa) menginginkan ada penolakan khusus dari DPRD Kabupaten Garut yang nantinya direkomendasikan kepada DPRD Provinsi dan Pusat,” pungkasnya.