Gentra Priangan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia angkat bicara soal aksi penyamaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Iptu Umbaran Wibowo.
Menurut AJI Indonesia penyamaran Iptu Umbaran menjadi Wartawan di Tvri itu merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan, kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.
“Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan,” ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).
Sasmito mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 6 disebutkan kalau pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” ujar Sasmito.
Sasmito mendesak dewan pers untuk memberikan sanksi terhadap Iptu Umbaran yang sudah melanggar kode etik jurnalistik. Dia juga mendesak dewan pers agar menyelidiki kasus tersebut.