Gentra – Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi kali ini, polisi menghadirkan dua tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Namun, polisi tidak turut membawa pelaku anak berinisial AG (15) ke dalam rekonstruksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, jika alasan anak AG tidak ikut dihadirkan dalam rekonstruksi ini karena statusnya yang masih di bawah umur.
“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Trunoyudo, dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3/2023).
Atas alasan AG yang masih dibawah umur itulah polisi tidak mengahdirkan AG dalam rekonstruksi kasus penganiyaan ini.
Meski demikian, peran AG dalam kasus ini diperagakan oleh pemeran pengganti.
Sebelumnya, Trunoyudo mengonfirmasi jika terdapat dua tersangka atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas yang akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
“Hadir (semua tersangka),” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora.