Garut – Polisi Resor Garut menangkap enam orang tersangka tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (20/02/2024). Dari sejumlah tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan oknum Polisi yang masih aktif.
“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut,” kata Kepala Polres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dikutip dari siaran pers Humas Polri.
Yonky menyampaikan kedua anggota yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan sedang menjalani proses disersi dan telah direkomendasikan untuk tindak Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Yonky mengatakan, para tersangka lain berhasil ddiamankan jajaran Polres Garut di lokasi yang berbeda.
“Tersangka PW (38) warga Kab. Bandang Barat, “ADP” (30) warga Kab. Garut, “EH” (25) warga Kab. Garut. “ZRM” (21) warga Kab. Garut, “DRN” (34) warga Kab. Garut, “IYM” (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.
Kasus Curas tersebut dilakukan oleh lima orang lelaki dan satu perempuan. Para tersangka ini, menurut Yonky, memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban. Caranya para pelaku mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat.
Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.
Disamping itu barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.