Ciamis – Sebanyak 12 ekor Kukang Jawa (nycticebus javanicus) dilepasliarkan di Cagar Alam Nusa Gede Panjalu, Kabupaten Ciamis, Kamis, (12/08/2021).
Dari ke-12 ekor tersebut, tiga ekor dilepaskan di Cagar Alam Nusa Gede dan sembilan ekor di kawasan esensial.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengungkapkan kebahagiannya atas pelepasan Kukang Jawa tersebut secara langsung.
“Kukang Jawa atau dalam bahasa latin disebut Nycticebus Javanicus merupakan satwa langka yang menuju kepunahan dan dilindungi oleh Negara, Ini merupakan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam pelestarian hutan dan konservasi alam,” kata Bupati Herdiat.
Kegiatan pelepasan satwa liar tersebut dilakukan guna menjaga dan melindungi perkembangan satwa liar di Cagar Alam Nusa Gede Panjalu.
“Sudah seharusnya kita melestarikan budaya dan cagar alam yang ada di Situ Lengkong ini, mudah-mudahan hewan yang dilepaskan ini dapat berkembang biak,” ungkap Bupati Herdiat.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan nilai penting mengapa Nusa Gede ditetapkan sebagai cagar alam.
“Terdapat nilai penting keberadaan flora dan fauna yang endemik dan dilindungi, nilai penting hidrologi yaitu sebagai penjaga dan kontributor kontinuitas keberadaan air yang ada di Situ Lengkong, fan nilai budaya yaitu terdapat makam bersejarah,” pungkasnya.